Permhonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • Orang Pribadi
    1. Formulir PKP
    2. Fotokopi KTP
    3. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu SITU, SIUP, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya
    4. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
    5. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • BADAN PUSAT
    1. Formulir PKP
    2. Fotokopi Dokumen Pendirian Badan Usaha
    3. Dokumen identitas diri seluruh pengurus (KTP dan NPWP)
    4. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu SITU, SIUP, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya
    5. Stempel
    6. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
    7. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
    8. Seluruh pengurus atau penanggung jawab Perusahaan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
  • BADAN CABANG
    1. Surat Keterangan sebagai Cabang bagi Badan
    2. Dokumen identitas diri pimpinan cabang (KTP dan NPWP)
    3. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu SITU, SIUP, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya
    4. Pengusaha Badan dengan status "Pusat" telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
    5. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
    6. Pimpiunan cabang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan diajukan oleh Wakil Wajib Pajak ke Kantor Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman
  3. Untuk proses permohonan yang lebih efisien, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP sekaligus dengan Aktivasi Akun PKP dan Permohonan Sertifikat Elektronik dengan membawa syarat terkait yang berlaku

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store