Legalisasi Akta Kelahiran/Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan (DPP5)
  2. Formulir Permohonan dari Kelurahan
  3. KK dan KTP asli dan fotocopy
  4. Surat Keterangan kelahiran/Kematian dari Rumah Sakit

  1. Mengambil nomer antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan ttd pejabat yg menangani
  5. Mengagenda nomer surat
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

4 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Akta Kelahiran/Kematian

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui : a. Pengaduan langsung melalui customer service; b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut: 1) Kotak saran; 2) Email : kecamatangenuk@gmail.com 3) Website : www.kec-genuk.semarangkota.go.id 4) Twitter : KecGenukSMG 5) Intagram : kecamatangenuk.smg 6) Fb : Kecamatan Genuk Semarang 7) SAPA MBAK ITA : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Akta Kelahiran/Kematian"