Pelayanan PIP

No. SK: 10.a Tahun 2024

  1. Kartu PIP
  2. Dokumen Kartu Siswa 3. Mengisi Formulir permohonan
  3. Mengisi Formulir permohonan
  4. Surat keterangan Aktif siswa
  5. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

  1. Pemutakhiran data peserta didik penerima PIP
  2. Melakukan konfirmasi apabila telah selesai di validasi
  3. Pemadanan data
  4. Penetapan Penerima melalui data usulan madrasah
  5. Melakukan Kerjasama dengan pihak bank terkait dan menyampaikan data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada pihak Bank penyalur.
  6. Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa .

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Uang Tunai, Perluasan Akses Pendidikan dan kesempatan belajar

Saluran Pengaduan Masing-masing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PIP"