Permohonan Aktivasi EFIN untuk Badan Pusat/Cabang (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya

  1. Formulir Aktivasi EFIN (mengisi kolom A, B, dan D ditandatangani oleh Direktur dan distempel
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur
  3. Fotokopi NPWP Badan
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya dan/atau Surat Penunjukkan Cabang dan Pusat (untuk Badan Cabang) / SK Kepengurusan

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Pengajuan permohonan wajib dilakukan oleh Direktur dan hanya dapat dilakukan di Kantor Pajak terdaftar secara langsung

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kode EFIN

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN untuk Badan Pusat/Cabang (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya"