Permohonan Aktivasi EFIN untuk Orang Pribadi

  1. Formulir Aktivasi EFIN (mengisi kolom A dan D)
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Asli

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan wajib diajukan dan dilakukan secara langsung di Kantor Pajak dan dapat dilakukan di Kantor Pajak terdekat di seluruh Indonesia

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kode EFIN

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store