Pencabutan PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Pencabutan PKP
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Wajib Pajak
  3. Fotokopi SITU/SIUP/Surat Izin Lainnya
  4. Surat Pernyataan Menyatakan Memiliki Omzet Dibawah Rp 4,8 Miliar Bermeterai
  5. Denah Lokasi Usaha dan Nomor Handphone Wajib Pajak yang Aktif pada lembar kertas HVS A4 (2 Rangkap)

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman
  3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan permohonan diterima, pemohon akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  4. Proses permohonan akan diproses melalui proses pemeriksaan. Pemohon diminta untuk menyampaikan nomor handphone aktif jika sewaktu-waktu petugas perlu menghubungi pemohon saat dilakukan proses pemeriksaan dalam jangka waktu 6 bulan sejak BPS diterbitkan

Sejak BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store