Pelayanan legalisasi laporan hasil belajar

No. SK: 10.a Tahun 2024

  1. Permohonan leges laporan Hasil belajar
  2. Photo Copi laporan Hasil belajar dan laporan Hasil belajar Asli yang akan di leges

  1. Peserta Mengajukan Permohonan Leges Laporan Hasil Belajar
  2. Menyerahkan dokumen Photo Copy Laporan hasil belajar yang akan di leges
  3. Memperlihatkan Laporan hasil belajar yang asli
  4. Memverifikasi berkas
  5. Berkas akan di proses untuk di Leges

enam hari kerja

Tidak dipungut biaya

Leges Dokumen Photo Copi Laporan Hasil Belajar

Saluran Pengaduan Masing-masing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi laporan hasil belajar"