Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Hilang/rusak

No. SK: 10.a Tahun 2024

  1. Permohonan surat keterangan pengganti ijazah, hilang/rusak
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Foto kopi Ijazah yang hilang dan rusak dan salah tulis.
  4. Menyerahkan dan menandatangani SPTJM
  5. Menyerahkan surat seterangan hilang dari Kepolisian
  6. Menyerahkan dokumen foto kopi Ijazah yang Rusak
  7. Surat Keterangan hilang dari kepolisian

  1. Peserta mengajukan permohonan surat keterangan pengganti ijazah.
  2. Menyerahkan dokumen SPTJM.
  3. Menyerahkan dokumen foto kopi ijazah.
  4. Memferivikasi berkas berkas
  5. Menyerahkan surat keterangan hilang rusak dari kepolisian
  6. Berkas di proses untuk di keluarkan pengganti ijazah

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Saluran Pengaduan Masing-masing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Hilang/rusak"