Persyaratan Penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi (Meninggal Dunia)

  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. Formulir Non Efektif NPWP dan Surat Pernyataan NE Bermeterai
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Wajib Pajak (2 Rangkap)
  4. Fotokopi KTP Wakil Wajib Pajak (2 Rangkap)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga/Surat Pernyataan Ahli Waris Bermeterai (2 Rangkap)
  6. Denah Lokasi dan Nomor Handphone Aktif pada lembar kertas A4 (2 Rangkap)
  7. Wajib Pajak telah mealaporkan SPT Tahunan

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan diajukan oleh Wakil Wajib Pajak ke Kantor Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman
  3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan permohonan diterima, pemohon akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  4. Proses permohonan akan diproses melalui proses pemeriksaan. Pemohon diminta untuk menyampaikan nomor handphone aktif jika sewaktu-waktu petugas perlu menghubungi pemohon saat dilakukan proses pemeriksaan dalam jangka waktu 6 bulan sejak BPS diterbitkan

sejak BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-