Permohonan Non Efektif NPWP untuk Orang Pribadi (Usahawan tidak memiliki usaha lagi)

  1. Formulir Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Bermeterai
  3. Fotokopi KTP dan NPWP
  4. Surat Keterangan Tidak Memiliki Usaha Lagi dari Kelurahan atau Wali Nagari
  5. Denah Lokasi dan Nomor Handphone Aktif pada lembar kertas A4
  6. Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan

  1. Formulir permohonan didapatkan secara langsung di Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui jasa pos/jasa pengiriman ke Kantor Pajak terdaftar
  3. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Non Efektif NPWP untuk Orang Pribadi (Usahawan tidak memiliki usaha lagi)"