Perubahan Data Wajib Pajak Badan (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya)

  1. Formulir Perubahan Data Badan
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya dan Surat Penunjukkan Cabang dari Pusat (untuk Badan Cabang)/SK Kepengurusan
  4. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
  5. Stempel

  1. Formulir permohonan didapatkan secara langsung di Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor Pajak terdaftar

setelah BPS diterbitkan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Badan (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya)"