Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

No. SK: 445.057a/RSP/Tu-Umum/I/2024

  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat ( bagi pasien lama )
    2. Kartu identitas ( KTP /KK /SIM / Pasport )
    3. Kartu BPJS/menunjukan Kartu digital
  • Pasien Umum
    1. Kartu berobat ( bagi pasien lama )
    2. Kartu identitas (KTP / KK /SIM / Pasport)

  1. Pasien diterima oleh petugas IGD di ruang triase;
  2. Pasien dilakukan skrining untuk menentukan kebutuhan pelayanan di IGD
  3. Pasien dilakukan triase untuk memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya dengan kriteria : ? Merah : pasien gawat – darurat ? Kuning : pasien gawat – tidak darurat / pasien tidak gawat – darurat ? Hijau : pasien tidak gawat – tidak darurat ? Hitam : meninggal
  4. Petugas IGD melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang sesuai dengan kondisi penyakit pasien
  5. Dokter IGD melakukan konsultasi kepada Dokter Spesialis sesuai dengan penyakit pasien
  6. Konsultasi dengan dokter spesialis paru untuk pasien dengan keluhan paru dan saluran pernafasan yang berumur lebih dan sama dari 18 tahun ke atas
  7. Konsultasi dengan dokter anak dengan rentang umur 0 s/d 18 tahun
  8. Konsultasi spesialis penyakit dalam untuk pasien dengan kasus penyakit dalam yang berumur lebih dan sama dengan 18 tahun
  9. Pasien IGD keluar dengan kriteria : ? Pasien dirawat di ruangan rawatan sesuai dengan penyakit pasien ? Pasien dirujuk ke rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif ? Pasien pulang atas persetujuan dokter ? Pasien pulang atas permintaan sendiri dengan menandatangani surat pernyataan pulang atas permintaan sendiri ? Pasien Meninggal dunia
  10. Pasien menyelesaikan administrasi ke bagian admisi, pembayaran ke bagian kasir
  11. Pasien yang mendapatkan resep mengambil obat ke apotek IGD

Setiap hari ( 24 jam )

1. Pasien Umum :  Tarif pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS : Tarif pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan progam jaminan kesehatan

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Email : pengaduan@rsparu@gmail.com 

2. Website : http://rsparusumbarprov.co.id

 3. Telepon : (0751) 96013/96688 – faximale : (0751) 96013 

4. SMS/WhatsApp : 081374257152 (Ridha Ayu)

 5. Scan Barcode 15 

6. Kotak Saran

 7. Ruang Informasi dan Pengaduan : Unit Pengaduan dan Informasi Poliklinik / Rawat Jalan Rumah Sakit Paru Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPAN Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) "