Permintaan Kembali NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) untuk Badan status Pusat/Cabang (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya)

  • Persyaratan permintaan kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP untuk Badan status Pusat/Cabang (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya)
    1. Formulir Permintaan Kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
    2. Surat Pernyataan Bermeterai/NPWP Asli yang rusak/Bukti Pendaftaran NPWP secara Online
    3. Fotokopi NPWP Badan (Pusat dan/atau Cabang)
    4. Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus
    5. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya dan Surat Penunjukkan Cabang dari Pusat (untuk badan Cabang)/SK Kepengurusan
    6. Stempel

  1. Formulir permohonan didapatkan secara langsung di Kantor Pajak atau dapat diunduh melalui pajak.go.id
  2. Permohonan diajukan secara langsung oleh pengurus/kuasa ke Kantor Pajak terdekat di seluruh Indonesia

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu Fisik NPWP / Surat Keterangan Terdaftar (SKT) / Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) untuk Badan status Pusat/Cabang (CV/PT/Yayasan/Kelompok/Organisasi Lainnya/Bentuk Lembaga Lainnya)"