SOP Penerbitan SPM

No. SK: 628 Tahun 2024

  1. SPJ di Verifikasi oleh Verifikator/PPK
  2. Kwitansi dan kelengkapannya

  1. Pemohon datang langsung
  2. Registrasi SPJ
  3. Petugas/Staf memberikan penjelasan kepada Pemohon, jika dibutuhkan

a. Pelayanan 5 (lima) hari kerja

- Senin s/d Kamis         07.30 - 17.00

   Istirahat                      12.00 - 13.00

- Jumat                          07.00 - 17.00

   Istirahat                       12.00 - 13.30

b. Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SOP Penerbitan SPM

a. Pengaduan Tak langsung

Email    :    setdaperencanaankeuangan@gmail.com

Kontak Saran Pengaduan

b. Pengaduan langsung

    1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas,mengisi folmulir pengaduan dan registrasi laporan pengaduan.

    2.  Petugas layanan pengaduan mengarahkan kepada petugas teknis sesuai jenis pengaduan

   3.  Pengaduan yang membutuhkan pengambilan keputusan dikomunikasikan kepada Kepala Bagian Perencanaan Keuangan         Setda Kab. Kepl. Sangihe

   4. Penyelesaian Pengaduan didokumentasikan dan diagenda dalam buku penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store