Permintaan Penerbitan Kartu NPWP Anggota Keluarga (NPWP Gabung)

  • Persyaratan permintaan penerbitan kartu NPWP Anggota Keluarga (NPWP Gabung)
    1. Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP untuk Anggota Keluarga
    2. Fotokopi KTP Anggota Keluarga
    3. Fotokopi NPWP Anggota Keluarga
    4. Fotokopi Kartu Keluarga

  • Prosedur Permintaan Penerbitan Kartu NPWP Anggota Keluarga (NPWP Gabung)
    1. Formulir dapat didapatkan secara langsung di Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
    2. Permohonan dilakukan secara langsung di Kantor Pajak terdekat di seluruh Indonesia

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu Fisik NPWP

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-