Fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala ASN

No. SK: Nomor 6.1 Tahun 2024

  • Usulan Pelaksana/Struktural
    1. SK CPNS,SK PNS, SK KP Terakhir (jika sudah pernah KP sebelumnya) , SK Jabatan Terakhir pelaksana/struktural
  • Usulan Fungsional
    1. SK CPNS,SK PNS, SK KP Terakhir (jika sudah pernah KP sebelumnya), SK Jabatan Fungsional

  • Perangkat Daerah Terkait
    1. 1. Pengajuan usulan
  • Bidang Formasi dan Mutasi
    1. 1. Verifikasi (BTL atau MS)
  • Sekretaris Daerah
    1. 1. Menandatangani Surat Kenaikan Gaji Berkala Golongan IV.a Keatas (Struktural)
  • Asisten Administrasi Umum
    1. 1. Menandatangani Surat Kenaikan Gaji Berkala Golongan IV.a Keatas (Fungsional)
  • Ka. badan Kepegawaian Daerah
    1. 1. Menandatangani Surat Kenaikan Gaji Berkala Golongan III.d Ke bawah (struktural) dan (Fungsional)

Sesuai dengan pengusulan dari Perangkat Daerah maksimal2 bulan penyelesaian

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

1. Mengirim berkas usulan pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan

2. jika terjadi BTL dapat dilakukan koordinasi di Bidang Formasi dan Mutasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-