Persyaratan Permintaan Kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP untuk Orang Pribadi

  • Persyaratan permintaan kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP untuk Orang Pribadi
    1. Formulir Permintaan Kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
    2. Surat Pernyataan Bermeterai/NPWP Asli yang rusak/Bukti Pendaftaran NPWP secara Online
    3. Fotokopi KTP

  • Prosedur permintaan kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP untuk Orang Pribadi
    1. Formulir permohonan dapat diperoleh secara langsung di Kantor Pajak secara langsung atau melalui pajak.go.id
    2. Permintaan kembali NPWP, SKT, dan/atau SPPKP untuk Orang Pribadi dapat dilakukan di Kantor Pajak terdekat di seluruh Indonesia

setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu Fisik NPWP / Surat Keterangan Terdaftar (SKT) / Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-