Standar Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah

No. SK: 445.0057a/RSP/TU-Umum/I/2024

  • Jenazah dari Dalam RS :
    1. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas
    2. Permintaan Pemulasaraan dari ruangan
    3. Identitas Pasien :
    4. Nama
    5. Umur
    6. Alamat
    7. Status Pembayaran
  • Diagnosa Pasien
    1. Jenazah dengan identitas tidak jelas
    2. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan

  1. Jenazah datang baik dari Luar RS/Dalam RS/IGD.
  2. Jenazah menuju ke ruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien/pengirim jenazah.
  3. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/ pengirim/ diurus RS

Setiap hari ( 24 jam )

Tarif pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah

1. Email : pengaduan@rsparu@gmail.com

 2. Website : http://rsparusumbarprov.co.id 

3. Telepon : (0751) 96013/96688 – faximale : (0751) 96013 

4. SMS/WhatsApp : 081374257152 (Ridha Ayu) 

5. Scan Barcode 15

 6. Kotak Saran

 7. Ruang Informasi dan Pengaduan : Unit Pengaduan dan Informasi Poliklinik / Rawat Jalan Rumah Sakit Paru Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPAN Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah "