Pelayanan Pemeriksaan KIA/KB

No. SK: SK No. 17 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan dan

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa Kartu BPJS, jika ada

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS jika ada.
  2. Ambil nomor antrian pendaftaran di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran.
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan KTP/KK dan Kartu BPJS.
  4. Melakukan pemeriksaan di Poli Pemeriksaan KIA/KB, dan melakukan cek kesehatan di lab serta penerbitan surat keterangan jika diperlukan.
  5. Melakukan pembayaran dan pengembilan obat di Unit Farmasi.

1 Hari

  1. GRATIS BAGI PESERTA BPJS
  2. TARIF PASIEN UMUM SESUAI PERATURAN BUPATI SAMBAS 

Upaya Kesehatan Perorangan

Pengaduan melalui kontak manajemen puskesmas dan survey kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store