No. SK: Nomor 6.1 Tahun 2024
Dalam setahun dapat mengajukan 4kali pengajuan KP
Tidak dipungut biaya
SK Kenaikan Pangkat
dapat mengirimkan berkas permohonan usulanke Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store