Perubahan Data, Aktivasi EFIN, dan/atau Permintaan Kembali NPWP Instansi Pemerintah Dana BOS

  • Persyaratan perubahan data, aktivasi EFIN dan/atau permintaan kembali NPWP Instansi Pemerintah Dana BOS
    1. Formulir Perubahan Data, Aktivasi EFIN, dan/atau Permintaan Kembali NPWP
    2. Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Sekolah
    3. Fotokopi KTP dan NPWP Bendahara
    4. Fotokopi SK Penunjukkan Kepala Sekolah
    5. Fotokopi SK Penunjukkan Bendahara
    6. Stempel

  1. Formulir permintaan dapat diunduh melalui pajak.go.id atau mendatangi langsung Kantor Pajak terdaftar
  2. Permohonan perubahan data dapat diajukan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor Pajak terdaftar
  3. Permohonan Aktivasi dan Permintaan Kembali EFIN wajib diajukan dan dilakukan secara langsung oleh WP, dalam hal ini Bendahara/Kepala Sekolah yang bersangkutan di Kantor Pajak terdaftar

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Data / Kode EFIN / Kartu Fisik NPWP

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data, Aktivasi EFIN, dan/atau Permintaan Kembali NPWP Instansi Pemerintah Dana BOS"