Sosialisasi penyusunan SKP dan pendampingan penyusunan SKP ASN

No. SK: Nomor 6.1 Tahun 2024

  • Bahan SKP
    1. Sudah menyusun IKI, IKU dan SKP individu

  • Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur
    1. 1. Membuat surat edaran 2. Menerima disposisi 3. Merekap dan menverifikasi SKP 4. Mengarsipkan dokumen SKP
  • Perangkat Daerah Terkait
    1. 1. Menerima dan Menindaklanjuti Surat Edaran Pembuatan Target dan Realisasi SKP 2. Mendisposisi ke masing-masing ASN 3. Menyesuaikan ketentuan
  • Ka. badan Kepegawaian Daerah
    1. 1. Mendisposisikan SKP

Tidak dipungut biaya

SKP

Langsung datang ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online