Penyelenggaraan dan Pengiriman Kepesertaan Dikat ASN

No. SK: Nomor 6.1 Tahun 2024

  • surat pemanggilan peserta dari walikota/sekda/kepala badan kepegawaian daerah kota pasuruan
    1. surat tugas bagi asn yang mengikuti diklat/seminar

  • Perangkat Daerah
    1. 1. membuat/mengusulkan kebutuhan diklat 2. membuat laporan telah mengikuti kegiatan 3. menerima sertifikat bagi yang lulus
  • pihak ketiga
    1. 1. menawarkan proposal pelatihan 2. memberikan surat rekomendasi ijin penyelenggaraan 3. memberikan sertifikat pengembangan kompetensi
  • Bidang Infromasi dan Pembinaan Aparatur
    1. 1. Membuat surat ijin penyelenggaraan 2. Membuat surat ijin peneyelengaraan (nota dinas) 3. menindaklanjuti disposisi 4. pemeberitahuan dan permintaan calon peserta pengembangan kompetensi 5. melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi 6. membuat laporan hasil penyelenggaraan 7. mengarsipkan dan mendokumentasikan baik digital/manual
  • Walikota pasuruan
    1. 1. memberikan disposisi surat ijin
  • Ka.Badan Kepegawaian Daerah
    1. 1. Mendisposisi surat penawaran 2. Mendisposisi ke bidang IPA

Masing-masing ASN minimal memiliki 24 JP dalam setahun

Jika diklat penyelenggaraan menggunakan anggaran sesuai DPA, dapat pembiayaan mandiri dan ada pula gratis.

Sertifikat Diklat/Seminar/Lain-Lain

ASN dapat melaporkan diklat/seminar/lain-lain melalui aplikasi ASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online