Surat Rekomendasi Kendaraan Baru Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 188/27/423.106/2024

  1. Foto copy faktur Kendaraan bermotor
  2. Fotocopy Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  3. Surat Keterangan Rubah bentuk dari Bengkel Karoseri
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / Surat Kuasa bagi yang dikuasakan
  5. Surat Keterangan tera dari Badan Meteorologi Bagi Kendaraan Tangki

  1. Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Membuat surat rekomendasi kendaraan baru dan Penandatanganan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis pengujian kendaraan bermotor
  4. Penyerahan Surat Rekomendasi Kendaraan Baru kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kendaraan Baru Pengujian Kendaraan Bermotor

- Datang langsung ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

-Call Center : 081555323500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store