Uji Berkala Pertama Kali Kendaraan BermotoR

No. SK: 188/27/423.106/2024

  1. Surat Permohonan/Formulir Pendaftaran Uji Berkala Pertama Kali Kendaraan Bermotor
  2. Surat Kuasa Bermeterai10.000, Khusus Untuk Yang Diwakilkan
  3. Fotocopy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik dan / atau Yang diberi Kuasa
  4. Fotocopy dan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  5. Surat Tugas dari Perusahaan untuk Kedaraan atas nama Perusahaan
  6. SRUT/Surat Registrasi Uji Tipe

  1. Kendaraan Wajib Uji datang ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Menyerahkan berkas permohonan uji. Apabila hasil verifikasi petugas tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemeriksaan Teknis. Susunan, Perlengkapan, Ukuran, Rumah-rumah, dan Rancangan Teknis Kendaraan Bermotor Sesuai Peruntukannya
  4. Pemeriksaan Laik Jalan. Pengukur Kedalaman Alur Ban, Emisi Gas Buang, Daya tembus Cahaya pada Kaca, Kincup Roda Depan, Daya Pancar Lampu dan Penyimpangan, Suara Klakson, Berat Kendaraan, Rem Utama dan Rem Parkir, Penyimpangan Alat penunjuk kecepatan
  5. Melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan teknis dan laik jalan. Jika tidak lulus, dibuatkan surat tidak lulus. Apabila pemohon tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus uji dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan secara tertulis. Kemudian Pimpinan memberikan jawaban secara tertulis terhadap surat keberatan.
  6. Input Hasil Pengujian dan Pencetakan Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik ( BLUE ), Sertifikat dan Stiker, Plat Uji serta Nomor Uji
  7. Penyerahan Tanda Bukti Lulus Uji Elektronik Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUe ( Kartu Pintar dan Sertifikat ) yang berlaku selama 6 (enam) Bulan, Plat Uji dan Nomor Uji

- Datang langsung ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

- Call Center : 081555323500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store