Rekomendasi / Surata Keterangan Numpang Uji Keluar Kendaraan Bermotor

No. SK: 188/27/423.106/2024

  1. Surat Permohonan / Formulir Pendaftaran Rekomendasi Numpang Uji Keluar
  2. Surat Kuasa Bermeterai10000, Khusus Untuk Yang Diwakilkan
  3. Fotocopy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik dan / atau Yang diberi Kuasa
  4. Fotocopy dan Asli Buku Uji / Sertifikat / Kartu Uji
  5. Fotocopy dan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  6. Foto copy izin trayek/izin pengawasan pariwisata bagi kendaraan penumpang umum/pariwisata

  1. Mendaftarkan dan mengisi formulir untuk pengajuan surat rekomendasi numpang uji keluar
  2. Mengumpulkan kelengkapan berkas
  3. Membuat & Menandatangani surat rekomendasi numpang uji keluar
  4. Penyerahan rekomendasi numpang uji keluar kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Kendaraan Bermotor

- Datang langsung ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

-Call Center : 081555323500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store