Rekomendasi / Surat Keterangan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

No. SK: 188/27/423.106/2024

  1. Surat Permohonan/Formulir Pendaftaran Mutasi Masuk
  2. Surat Kuasa Bermeterai10000, Khusus Untuk Yang Diwakilkan
  3. Fotocopy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik dan / atau Yang diberi Kuasa
  4. Fotocopy dan Asli Buku Uji / Sertifikat / Kartu Uji
  5. Fotocopy dan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  6. Fotocopy dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  7. Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Fiskal Kendaraan Bermotor
  8. Surat Keterangan Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Bagi Kendaraan Bukan Umum menjadi Angkutan Umum

  1. Mendaftarkan dan mengisi formulir di loket 1 untuk pengajuan surat rekomendasi mutasi masuk daerah
  2. Mengumpulkan kelengkapan berkas
  3. Proses dan Menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi Masuk
  4. Penyerahan Surat Rekomendasi Mutasi Masuk kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Surat Keterangan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

- Datang langsung ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

- Call Center : 081555323500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store