Pelayanan Surat Pengantar SKCK

  1. Dokumen / Berkas Pendukung

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Penanganan Pengaduan

1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Online melalui website SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store