1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Ketenagnan Penguasaan / Kepemilikan Tanah
Penanganan Pengaduan
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2. Tertulis disampaiakan ke Kotak Pengaduan
3. Online melalui Website SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store