Surat Keterangan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor

No. SK: 188/27/423.106/2024

  1. Membawa Kendaraan Wajib Uji ke Pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Mengisi Formulir di Loket Pendaftaran
  3. Asli dan Foto Copy STNK
  4. Asli dan Foto Copy BPKB
  5. Asli dan Foto Copy Identitas Pemohon
  6. Membawa Bukti Lulus Uji Berkala asli
  7. Membawa Surat Rekomendasi dari bengkel tertunjuk / Karoseri /APM
  8. Membawa SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) asli dan Foto Copy
  9. Foto tampak depan, samping dan belakang

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Pelaksanaan Pengujian Persyaratan Teknis, pengukuran dimensi dan penimbangan kendaraan
  3. Analisa hasil pelaksanaan pengujian persyaratan teknis, pegukuran dimensi dan penimbangan kendaraan oleh penguji kendaraan bermotor
  4. Penyerahan Surat Keterangan Rubah Bentuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Uji Kendaraan, Bukti Lulus Uji Elektronik/BLUe( Kartu Pintar/Smart Card, Sertifikat hasil uji, Stiker Hologram )

- Datang langsung ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

-Call Center : 081555323500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store