Penerbitan Jurnal

No. SK: 9 tahun 2024

  1. 1. Naskah ditulis oleh Peneliti, Pejabat Fungsional, Dosen, Praktisi, Professional, Mahasiswa, dan Pihak lainnya baik secara individu maupun kelompok.
  2. 2. Naskah merupakan hasil penelitian, kajian, dan/atau tinjauan ilmiah yang fokus pada ruang lingkup Jurnal
  3. 3. Naskah wajib mengikuti format dan template penulisan jurnal yang dituju
  4. 4. Naskah belum pernah diterbitkan dan sedang tidak dalam proses penerbitan di publikasi manapun
  5. 5. Naskah tidak mengandung unsur plagiarisme
  6. 6. Naskah yang dikirim hasrus menyertakan surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 10.000 dan di tandatangani oleh: semua penulis dan disetujui oleh Kepala Instansi/Dosen Pembimbing/Supervisor
  7. 7. Pengguna Layanan (Penulis) wajib melakukan registrasi dan mengirimkan naskah dan mengirimkan surat pernyataan secara online melalui: a. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/jkpi b. Jurnal Pari http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/JP/user.

  1. Waktu Pelayanan: Proses pengelolaan dan penerbitan artikel dilakukan secara online melalui Open Journal System (OJS). Layanan Sekretariat Hari Kerja : Senin – Jumat, (Sabtu, Minggu, Hari Libur tutup) Jam Kerja : Pkl. 07.30 s.d 16.00 WIB Proses pengelolaan dan penerbitan jurnal ilmiah dengan melalui sistem OJS adalah sebagai berikut: 1. Penulis mengirimkan naskah melalui OJS melalui alamat/tautan yang telah disebutkan; 2. Naskah yang masuk akan diperiksa oleh Editor in Chief untuk dilakukan scanning format, ruang lingkup, pengecekan similarity, dan substansi awal sesuai ketentuan pada masing-masing jurnal. Pada tahap ini Editor in Chief akan menentukan naskah yang ditolak maupun diterima untuk diproses lebih lanjut, dan sekretariat akan mengirimkan surat keterangan penolakan/penerimaan tsb. 3. Apabila diterima, selanjutnya Editor in Chief memilih 1 (satu) Anggota Dewan Penyunting yang sesuai dengan bidang kepakarannya untuk memberikan peninjauan (review) 4. Dewan Penyunting (Editorial Board) selanjutnya melakukan reviu substansi terhadap naskah tersebut untuk kemudian mengirimkan naskah hasil reviu tersebut kepada Editor in Chief. 5. Editor in Chief menerima hasil reviu dari Dewan Penyunting (Editorial Board) selanjutnya dilakukan proses reviu sebelum dikirimkan kepada penulis. 6. Penulis menerima hasil reviu dari Dewan Penyunting (Editorial Board) kemudian melakukan revisi naskah sesuai dengan hasil reviu. 7. Penulis mengirimkan hasil revisi melalui sistem OJS untuk selanjutnya diterima kembali oleh Editor in Chief dan pengelola jurnal ilmiah. 8. Proses reviu dari Dewan Penyunting bisa terjadi dari 1 putaran sampai 10 putaran tergantung dari proses perbaikan naskah. 9. Apabila diterima, selanjutnya Editor in Chief memilih 1 (satu) orang Mitra Bestari yang sesuai dengan bidang kepakarannya untuk memberikan reviu. 10. Mitra Bestari (Peer-Reviewer) selanjutnya melakukan reviu substansi terhadap naskah tersebut untuk kemudian mengirimkan naskah hasil reviu tersebut kepada Editor in Chief. 11. Editor in Chief menerima hasil reviu dari Mitra Bestari (Peer-Reviuwer) untuk selanjutnya dilakukan proses reviu sebelum dikirimkan kepada penulis. 12. Penulis menerima hasil reviu dari Mitra Bestari (Peer-Reviuwer) kemudian melakukan revisi naskah sesuai dengan hasil reviu. 13. Penulis mengirimkan hasil revisi melalui sistem OJS untuk selanjutnya diterima kembali oleh Editor in Chief dan pengelola jurnal ilmiah 14. Naskah yang telah dinilai dan memenuhi perbaikan dari Dewan Penyunting dan Mitra Bestari (Peer-Review) akan dilanjutkan proses editing. 15. Copy Editing meliputi reviu dari Editor Bahasa, pengecekan similarity oleh Penyunting Pelaksana. 16. Penulis menerima hasil reviu dari Editor Bahasa dan Penyunting Pelaksana kemudian melakukan revisi naskah sesuai dengan hasil reviu. 17. Apabila diterima, naskah dilayout oleh Desain Grafis menggunakan Acrobat Page Maker. 18. Naskah dilakukan proofreading oleh Editor in Chief, Penulis, dan Penyunting Pelaksana 19. Penerbitan secara daring melalui sistem Online Journal System (OJS)

Tim Editorial Jurnal Sekretariat BPPSDM bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dapat diterbitkan dengan melakukan serangkain proses reviu. Proses validasi naskah dan pentingnya artikel tersebut bagi peneliti dan pembaca juga menjadi pertimbangan dalam keputusan penerbitan naskah.

Adapun proses reviu, perbaikan dan validasi naskah memerlukan waktu yang tidak sama antara naskah yang satu dengan naskah yang lain bergantung pada kondisi dan kelayakan naskah yang diterima, proses reviu oleh editor maupun reviewer, dan proses perbaikan oleh penulis. Selain itu, jadwal penerbitan juga akan sangat tergantung pada jumlah dan antrian naskah yang sedang dalam proses penerbitan. 

Dalam kondisi normal di luar kondisi tersebut di atas, proses penyelesaian naskah dari naskah disubmit hingga terbit memerlukan waktu ± 12 Minggu.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Jurnal


a)      Kontak Sekretariat Pelayanan Publik/Jurnal : (021) 3519070

b)      Kontak Pengaduan : (021) 3519070

c)      Website: https://www.lapor.go.id/

                        https://kkp.go.id/unit-kerja/bppsdmkp.html

d)      Email      :

          amafradpress@gmail.com;

           jkpi.puslitbangkan@gmail.com

e)      Telepon  : (021) 3519070

           Fax         : (021) 3513287


Frequently Asked Question (FAQ)

 

1.     Bagaimana cara submit naskah di Jurnal ?

            a.      Buka laman OJS

b.      Registrasi pada menu register, lalu isi profil dan metadata naskah pada OJS

c.       Upload naskah

d.      Memantau status/progress naskah Anda secara berkala pada OJS

 

 

2.     Bagaimana prosedur penerbitan (SOP) Jurnal?

a.      Penulis submit naskah melalui OJS

b.      Editor melakukan Initial Review terkait format, ruang lingkup, substansi awal. Chief Editor mengeluarkan surat keterangan hasil Initial Review.

c.       Apabila naskah diterima, 2 orang Mitra Bestari (Peer-Reviu) melakukan reviu substansi terhadap naskah dan mengirimkan hasil reviu kepada Section Editor.

d.      Section Editor menerima/menolak/menambah hasil reviu Mitra Bestari untuk selanjutnya dilakukan proses reviu, dan merekomendasikan apakah naskah ditolak atau diterima.

e.      Penulis menerima hasil reviu, melakukan revisi, dan mengirimkan naskah hasil revisi

f.        Chief Editor mereviu substansi naskah. Apabila disetujui, akan diterbitkan LoA

g.      Copy Editor melakukan editing

h.      Tim sekretariat memproses layout naskah, proofreading, dan penerbitan melalui OJS

 

3.     Berapa biaya publikasi di Jurnal?

Naskah yang disubmit maupun diterbitkan pada Jurnal Pari tidak dikenakan biaya/tarif (Gratis)

 

4.     Berapa lama naskah saya bisa diterbitkan di Jurnal?

Tim Editorial bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang diterbitkan dengan melakukan serangkaian proses reviu.  Proses validasi naskah dan pentingnya artikel tersebut bagi peneliti dan  pembaca juga menjadi pertimbangan dalam keputusan penerbitan naskah.

 Proses reviu, perbaikan, dan validasi naskah memerlukan waktu yang tidak sama antara naskah yang satu dengan naskah yang lain, bergantung  pada kondisi dan kelayakan naskah, proses reviu oleh reviewer dan editor, dan perbaikan oleh penulis. Selain itu, jadwal  penerbitan juga sangat bergantung pada antrian naskah.

 Untuk itu, penulis diharapkan juga dapat mengakomodir seluruh hasil reviu sesuai norma waktu yang ditentukan.

 Dalam kondisi normal di luar kondisi tersebut, proses penyelesaian naskah sejak naskah disubmit hingga terbit memerlukan waktu 3 (tiga) bulan.

 

5.     Bagaimana format naskah pada Jurnal?

Format naskah dapat diunduh pada link berikut:

 

6.     Bagaimana saya dapat terhubung dengan Petugas?

Sebelum terhubung dengan petugas, pastikan Anda telah menerima seluruh informasi yang telah tersedia. Apabila informasi yang Anda butuhkan tidak tersedia, atau Anda membutuhkan bantuan, silakan kontak petugas kami di nomor WhatsApp 0822-4040-5108

 

7.     Bagaimana saya dapat mengirimkan saran, masukan, maupun pengaduan terkait layanan penerbitan jurnal?

Saran, masukan, atau pengaduan dapat diajukan melalui link/nomor berikut:

 

Form : https://forms.gle/Q6cnq85ng47tz6wMA

 

WhatsApp :

0822-4040-5108

 

SP4N Lapor!

https://www.lapor.go.id/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Jurnal Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Jurnal"