Layanan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Dinas Kerjasama dengan Instansi Lain

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  • Persyaratan Ujian Dinas Tingkat I
    1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terkahir yaitu Pengatur Tk. I, Gol. Ruang II/d;
    2. Pendidikan SLTA/ tidak memiliki ijazah S1 atau sederajat;
  • Persyaratan Ujian Dinas Tingkat II
    1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terkahir yaitu Penata Tk. I gol. Ruang III/d;
    2. Menduduki jabatan administrator;
    3. Tidak memiliki ijazah S2 atau sederajat dan belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Tk. III;
  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
    2. Salinan Sah SK Pangkat terkahir sebanyak 1 (satu) dokumen;
    3. Salinan Sah SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan administrator sebanyak 1 (satu) dokumen;
    4. Salinan Sah Sasaran Kinerja Pegawai selama 1 (satu) tahun terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;
    5. Pas Foto latar merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
    6. Persyaratan administrasi disesuaikan dengan instansi penyelenggaran Ujian Dinas

  1. Sekretaris Daerah melalui BKPSDM mengirimkan Surat Edaran terkait informasi pelaksanaan Ujian Dinas bagi PNS;
  2. Masing-masing perangkat daerah mengirimkan usulan dan berkas administrasi PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas;
  3. Berkas usulan dikirim ke BKPSDM Cq Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan untuk dibuatkan telaahan staf;
  4. Tim layanan/ administrasi melakukan pengecekan/verifikasi berkas usulan PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dan berkas akan dikembalikan apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan;
  5. Tim layanan/tim administrasi menyusun daftar peserta dan sekaligus membuat surat pengantar dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi penyelenggara ujian dinas;
  6. Setelah disetujui oleh PyB dalam hal ini Sekretaris Daerah, maka BKPSM melalui Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja mengirimkan surat pengantar dan rekomendasi kepada instansi penyelenggara dan mendistribuskan kepada masing-masing peserta;
  7. Masing-masing Peserta melakukan registrasi pada instansi penyelenggara;
  8. Pengumuman jadwal pelaksanaan ujian dinas dan pemanggilan peserta;
  9. Pelaksanaan Ujian dinas oleh instansi penyelenggara;
  10. Pengumuman hasil pelaksanaan ujian dinas oleh instansi penyelenggara;
  11. Instansi penyelenggara melakukan koordinasi dengan mengirimkan sertifikat hasil ujian dinas kepada BKPSDM;
  12. Pembagian sertifikat ujian dinas oleh BKPSDM kepada masing-masing peserta

Penyampaian Surat Edaran Informasi Pelaksanaan Ujian Dinas : 1 hari
 Pengusulan peserta pada masing-masing perangkat daerah  : 3 hari
Pengecekan/ verifikasi berkas administrasi : 2 hari
Pengiriman usulan peserta : 1 hari
Pembagian sertifikat : 1 hari

Tidak dipungut biaya

 

*Keterangan : Untuk biaya kontribusi ujian ditentukan oleh instansi penyelenggara.

Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.  Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan , Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karier

2.Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui :      081312966390 (Titik Dwijayanti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Dinas Kerjasama dengan Instansi Lain"