Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dan tersedia rekam medik

  1. Petugas menerima rekam medis pasien
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
  3. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  4. Melakukan anamnese pasien untuk menegakkan diagnosa
  5. Petugas mempertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  6. Petugas melakukan rencana perawatan dengan perimbangan perlu atau tidaknya dilakukan rujukan ke pelayanan yang lebih tinggi
  7. Petugas melakukan tindakan perawatan sesuai indikasi
  8. Petugas memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada pasien dan keluarga
  9. Petugas mendokumentasikan tindakan dan pengobatan yang dilakukan saat itu ke dalam rekam medis dan memberikan resep pada pasien gigi
  10. Petugas poli gigi merapikan, membersihkan dan mensterilkan alat-alat yang telah digunakan
  11. Petugas poli gigi mengisi status pasien atau rekam medis dan buku register poli

30 - 60 menit (tergantung kasus pasien yang ditangani)

Daftar tarif pelayanan unit kesehatan gigi dan mulut sesuai Perda Kab. Wajo No. 6 Tahun 2023

Konsultasi; Tindakan & pengobatan gigi; Pemberian rujukan

  1. Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)
  2. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk
  3. Telpon dan WA Puskesmas Tempe
  4. Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"