Pelayanan MTBS

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran dan tersedia rekam medis

  1. Petugas memakai APD Level 2 (memakai masker)
  2. Melakukan auto anamnesis terhadap orang tua atau keluarga pasien
  3. Melakukan pemeriksaan (BB,PB/TB,suhu tubuh,pernapasan,status gizi,status imunisasi)
  4. Mencatat hasil pemeriksaan
  5. Melakukan konseling sehubungan dengan keluhan pasien
  6. Membawa rekam medis pasien keruang dokter

10 - 15 Menit

  • Untuk pasien BPJS tidak dikenakan biaya
  • Untuk pasien umum dikenakan biaya sesuai Perda Kab. Wajo No. 6 Tahun 2023

Anamnese dan pemeriksaan fisik; Konsultasi dokter

  1. Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)
  2. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk
  3. Telpon dan WA Puskesmas Tempe
  4. Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"