No. SK: 400.13/092/PPKB/2024
1. PUS (Pasangan Usia Subur) yang belum ber-KB dikoordinir PKB/PLKB
2. Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan rencana kegiatan
Tidak dipungut biaya
Konseling, Pemasangan, dan Pencabutan Alat Kontrasepsi
Melalui Kotak Saran, Facebook, Instagram, E-mail ke Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store