Pelayanan KB/KIE

No. SK: 400.13/092/PPKB/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK/BPJS

  1. Pergerakan PUS yang belum ber-KB oleh tenaga PLKB (Petugas Lapangan KB) yang di koordinir PKB/PLKB setempat
  2. Melaporkan hasil penggarapan dan memeriksa jadwal pelaksanaan kegiatan terkait dan waktu pelayanan setempat
  3. Penata KKB jadwal kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia
  4. Membuat surat pelaksanaan kegiatan sesuai rencana atas persetujuan Kepala Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi
  5. Berkoordinasi dengan mitra kerja
  6. Melaksanakan pelayanan sesuai rencana kegiatan
  7. Melaporkan hasil pelayanan kepada Kepala Dinas PPKB

1. PUS (Pasangan Usia Subur) yang belum ber-KB dikoordinir PKB/PLKB 

2. Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan rencana kegiatan 

Tidak dipungut biaya

Konseling, Pemasangan, dan Pencabutan Alat Kontrasepsi

Melalui Kotak Saran, Facebook, Instagram, E-mail ke Dinas Pengendalian Penduduk dan KB 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store