Pelayanan Hukum Gratis (Bang Japar)

No. SK: KEP-22/M.5.30/Cr/06/2023

  • Pelayanan Hukum Gratis melalui media whatsapp
    1. 1.Masyarakat umum yang ingin berkonsultasi terkait masalah hukum
    2. 2.Identitas diri (KTP/kartu pelajar/dll)
  • Pelayanan Hukum Gratis melalui di HALO JPN
    1. 1.Masyarakat dapat membuka lama Halojpn.id
    2. 2.Mengisi dan mengkonsultasikan permasalahan hukum Pilih layanan Kejagung>KejatiJatim>lalu Kejaksaan Negeri Trenggalek
    3. 3.Menerima permohonan pertanyaan secara daring
  • Pelayanan Hukum Gratis di MALL PELAYANAN PUBLIK
    1. 1.Permohonan membawa Kartu Identitas (KTP,SIM atau Identitas lainnya yang sah)

  • Pelayanan Hukum Gratis Melalui Media Whatsapp
    1. 1.Masyarakat menghubungi layanan nomor 082128549302 pada jam pelayanan setiap hari senin s/d jum'at pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; 2.Masyarakat upload foto identitas diri sebagai laporan register. 3.Operator menerima pesan Whatsapp dari pengguna laayanan; 4.Operator meneruskan pesan Whatsapp dari pengguna layanan;layanan kepada JPN yang Piket Hari itu 5.JPN yang piket memberikan jawaban lengkap dengan yuridisnya. 6.Operator mendapat jawaban dari JPN 7.Operator menjawab pesan Whatsapp dari pelanggan sesuaoi arahan dari JPN 8.Operator meminta review dari layanan yang operator berikat
  • Pelayanan Hukum Gratis Melalui Media HALO JPN
    1. 1.Pelaksanaan Admin membuka HALO JPN dan Menerima permohonan pertanyaan secara darin; 2.JPN membuat telaahan beserta jawaban atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring; 3.JPN membuat Telaahan beserta jawabanyang dibuat atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring; 4.JPN memeriksa konsep jawaban atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring; 5.Pelaksanaan Admin mengupload jawaban ke HALO JPN
  • Pelayanan Hukum Gratis Melalui MALL Pelayanan Publik
    1. 1.Pemohon mendatangi meja layanan Kejaksaan Negeri Trenggalek di Mall Pelayanan Publik 2.Pemohon mengisi buku tamu yang telah disediakan 3.Pemohon menyampaikan permasalahan hukum 4.JPN menjawab secara lisan maupun tertulis

Pelayanan Hukum Gratis pada Kejaksaan Negeri Trenggalek memilik 3 alur; 1.  melalui media whatsapp  jangka penyelesaian 1 jam s/d 1 hari

         2. melalui media HALO JPN jangka penyelesaian 1 jam s/d 1 hari

         3. melalui Mall Pelayanan Publik jangka penyelesaian 1 s/d 2 jam

Gratis

Pelayanan Hukum Gratis

Tersedia layanan aduan di no : 081 249188 706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HALO JPN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis (Bang Japar)"