Surat Keterangan Usaha

No. SK: 04/KPRS/2024

  1. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa Dokumen / Berkas pendukung lainnya

10 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

  • Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan
  • pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
  • tim pengelola pengaduan
  • pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"