pelayanan administrasi izin penelitian

No. SK: 26.6/TAHUN 2024

  • persyaratan administrasi izin penelitian
    1. a. Dokumen/berkas pendukung
    2. b. Pengantar dari Perguruan Tinggi
    3. c. Foto Copy Kartu Mahasiswa
    4. d. Izin Penelitian / Rekomendasi dari Kesbangpol

  • Prosedur
    1. a. Mengajukan Kelengkapan Administrasi, Izin Penelitian / Rekomendasi dari Kesbangpol b. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi c. Mengesahkan/Paraf Kasi Trantib d. Mengesahkan/Paraf Sekcam e. Mengesahkan/Tanda Tangani Camat f. Memberi stempel dan mengarsipkan g. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Izin Penelitian

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344940666

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan administrasi izin penelitian "