Pelayanan keterangan tidak mampu

No. SK: 26.6/TAHUN 2024

  • Pelayanan administrasi keterangan tidak ampu
    1. a. Dokumen/berkas pendukung
    2. b. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
    3. c. Foto Copy Kartu Raskin

  • Prosedur
    1. a. Pemohon mengajukan kelengkapan Administrasi Keterangan Tidak Mampu b. Memeriksa Kelengkapan administrasi dan Registrasi c. Mengesahkan/Paraf Kasi Kesos d. Mengesahkan/Paraf Sekcam e. Mengesahkan/Tanda Tangani Camat f. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy g. Menyerahan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Keterangan Tidak Mampu

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344940666

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan keterangan tidak mampu "