Pelayanan Administrasi penerbitan SPPT PBB-p2

No. SK: 26.6/TAHUN 2024

  • Pelayanan administrasi penertiban SPPT PBB P2
    1. a. Dokumen/berkas pendukung
    2. b. Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
    3. c. SPPT / Surat Keterangan Ahli Waris / Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Tersebut
    4. d. SPOP dan KP.4.2

  • Prosedur
    1. a. Mengajukan Daftar usulan mutasi pemecahan, pembetulan, penghapusan dan penerbitan objek pajak baru SPPT PBB b. Menerima Berkas Usulan SPPT PBB c. Melakukan verifikasi berkas d. Memeriksa dan memberi paraf berkas e. Mengesahkan/Tanda Tangani Camat f. Memberi stempel dan mengarsipkan g. Menerima berkas usulan SPPT PBB untuk diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Wajo

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pelayanan administrasi penertiban SPPT PBB-p2

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344940666

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi penerbitan SPPT PBB-p2 "