No. SK: 26.6/TAHUN 2024
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pengoporan Hak
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan
c. Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store