Pelayanan surat keterangan penguasa / kepemilikan tanah

No. SK: 26.6/TAHUN 2024

  • Surat Keterangan kepemilikan tanah
    1. dokumen/berkas pendukung
    2. pengantar dari kepala desa/ lurah
    3. SPPT/STTS tanah tersebut

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan kelengkapan administrasi surat keterangan penguasa / kepemilikan tanah Memeriksa kelengkapan administrasi dan registrasi Mengesahkan paraf kasi tapem Mengesahkan paraf sekcam Mengesahkan tanda tangani camat di serahkan kepada petugas untuk di stempel dan di fotocopy menyerahkan dokumen kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344940666

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan penguasa / kepemilikan tanah"