Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. SK: Nomor 16 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi
  2. Surat Izin terkait dari Perguruan Tinggi

  1. Petugas menerima surat pengajuan dari pemohon
  2. Petugas mencatat dibuku agenda surat masuk dan menyerahkan disposisi surat masuk kepada Kepala Madrasah
  3. Kepala Madrasah memeriksa dokume pengajuan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), Jika sesuai maka menyerahkan kepada Kepala Tata Usaha untuk dibuatkan surat izin observasi/penelitian
  4. Kepala Tata Usaha menyerahkan dokumen kepada petugas dan dibuatkan surat izin melaksanakan PLP di Madrasah selama waktu yang telah ditentukan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala MAN 2 Surakarta.

2. Pengaduan, saran dan masukan langsung melalui alamat: MAN 2 Surakarta Jl. Slamet Riyadi No 308 Surakarta 0271 - 716387 Email:mandaska@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"