Pelayanan Legalisir Hasil Belajar

No. SK: Nomor 16 Tahun 2024

  1. Fotocopy Hasil Belajar
  2. Hasil Belajar Asli

  1. Petugas menerima fotocopy hasil belajar
  2. Petugas meneliti keaslian dari laporan hasil belajar
  3. Petugas menyetempel fotocopy laporan hasil belajar untuk ditandatangani Kepala Madrasah
  4. Kepala Madrasah menerima berkas dan menandatangani berkas

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Hasil Belajar yang sudah di legalisir

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala MAN 2 Surakarta.

2. Pengaduan, saran dan masukan langsung melalui alamat: MAN 2 Surakarta Jl. Slamet Riyadi No 308 Surakarta 0271 - 716387 Email:mandaska@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Hasil Belajar"