Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Membawa Hand Phone Android
  2. KTP atau KK

  1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore (Android) /App Store (IOS);
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone;
  3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat;
  4. Admin/Operator Kantor Kelurahan Karanglewas Lor melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon;
  5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman
  6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN;
  7. KTP digital telah diterbitkan;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karanglewas Lor  Kecamatan Purwokerto Barat di082323013322;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store