Radiodiagnistik, Imaging, and Radiointervetion

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu Tanda Kepesertaan
    3. Surat Rujukan
    4. Surat jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
    3. Surat Jaminan Biaya

  • Radiodiagnostik
    1. • Pasien datang dan melakukan registrasi ke loket administrasi radiologi dengan membawa bukti pendaftaran/form order/kartu RM (rekam medis). Jika pemeriksaan yang dilakukan dengan tanpa persiapan maka pemeriksaan dapat langsung di proses. Untuk pasien dengan persiapan dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan edukasi untuk persiapan pemeriksaan terlebih dahulu. • Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, radiografer/dokter radiologi memberikan informasi kepada pasien/perawat ruangan bahwa hasil radiologi dapat di akses melalui SIMARS.

Reguler:

Senin –Jumat:  08.00 16.00

Jumat             :  08.00 – 15.30

Emergency:

Setiap hari 24 jam


1.    Keputusan Direkur utama RSUP Prof DR. I.G.N.G Ngoerah Nomor: HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof DR. I.G.N.G Ngoerah

2.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof DR. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 tentang tarif pelayanan diluar nomenklatur RSUP Prof DR. I.G.N.G Ngoerah

3.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof DR. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 tentang Pemberlakuan Tarif lainnya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof DR. I.G.N.G Ngoerah


Pelayanan penunjang diagnostik dan atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional.

1.    Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.    WA : 081239988570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiodiagnistik, Imaging, and Radiointervetion"