Rehabilitasi Medik

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • A. Pelayanan Pasien baru
    1. Pasien mendaftar secara online di: https://registrasi.rsupsanglah.com/
    2. Verifikasi di Loket Registrasi • Pasien datang ke loket registrasi 1, 2, atau 3 di gedung Poliklinik untuk verifikasi dengan menunjukkan KTP atau Kartu identitas diri dan tunjukkan bukti pendaftaran online (screenshot) ke petugas, • Lalu mengisi formulir registrasi dan lakukan scan sidik jari • Ambil barcode untuk diserahkan ke Poliklinik tujuan pemeriksaan • Serahkan formulir dan barcode ke petugas registrasi di Poliklinik Rehabilitasi Medik
    3. Pemeriksaan awal dilakukan oleh dr. Sp.KFR (Kedokteran Fisik Rehabilitasi)
    4. Rujukan Lanjutan Dokter Sp.KFR (Kedokteran Fisik Rehabilitasi) akan merujuk pasien ke Poliklinik Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Psikologi, atau Ortotik Prostetik untuk terapi atau kebutuhan alat OP sesuai dengan kebutuhan hasil diagnosa.
  • Pelayanan Pasien Lama
    1. Pasien lama mendaftar secara online di: https://registrasi.rsupsanglah.com/
    2. Verifikasi di RS Setelah tiba di rumah sakit, pasien melakukan verifikasi di loket registrasi 1, 2, atau 3 di gedung Poliklinik
    3. Langsung ke Rehabilitasi Medik
    4. Pasien langsung menuju ke Rehabilitasi Medik
    5. Serahkan Bukti Verifikasi Pasien menyerahkan bukti verifikasi ke petugas registrasi di Rehabilitasi Medik
    6. Rujukan ke Poliklinik Spesifik Pasien akan diarahkan ke Poliklinik Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Psikologi, atau Ortotik Prostetik sesuai dengan tujuan program terapi

  1. Senin-Kamis, pukul 08:00-16:00 WITA
  2. Jumat, pukul 08:00 – 15:30 WITA

A.  Pasien Peserta BPJS / JKN

1.      Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INACBG’s

2.      Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

C.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang  Tarif Pelayanan Di Luar Nomenklatur Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

D.   Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang  Pemberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Di  Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

• Periksa dokter Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi • Fisioterapi • Terapi Okupasi • Terapi Wicara • Ortotik Prostetik • Psikologi

1.   Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.   WA : 081239988570

3.   Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.   Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.   Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.   SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"