No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024
A. Pasien Peserta BPJS / JKN
1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif INACBG’s
2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku
B. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah
C. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan Di Luar Nomenklatur Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah
D. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Pemberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Di Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah
• Periksa dokter Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi • Fisioterapi • Terapi Okupasi • Terapi Wicara • Ortotik Prostetik • Psikologi
1. Website : www.profngoerahhospitalbali.com
2. WA : 081239988570
3. Email : info@profngoerahhospitalbali.com
4. Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)
5. Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas
6. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store