Surat Keterangan Dokumen Pertanahan

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Foto Kopi KTP;
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga;
  4. Data pendukung penggunaan dari surat keterangan Dokumen Pertanahan;
  5. Foto Copy Sertifikat Tanah;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD,dan mencetak Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Dokumen Pertanahan dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan kepada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dokumen Pertanahan

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di082323013322;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store