Rawat Inap Pasien Kanker

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • ALUR KEMOTERAPI
    1. • Admision menginput pasien yang akan rawat inap ke dalam sistem informasi rumah sakit • Staf ruang rawat inap menyiapkan tempat tidur pasien • Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap • Perawat rawat inap memastikan kebenaran identitas pasien dan kelengkapan administrasinya • Perawat rawat inap menerima pasien dan melakukan asesmen awal pasien • Perawat melaporkan kondisi pasien kepada Dokter (DPJP/ asisten DPJP), memastikan protokol kemoterapi dan melengkapi pada Catatan Pengkajian Pasien Terintegrasi (CPPT) • Perawat dan dokter melakukan follow up pasien • Selama dalam perawatan pasien mendapatkan pelayanan keperawatan, gizi, farmasi, pemeriksaan penunjang, sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien. • Dalam masa perawatan, pasien yang memerlukan kolaborasi antar PPA (Profesional Pemberi Asuhan) dikoordinasikan oleh MPP (Manajer Pelayanan Pasien) sesuai kriteria • Perawat dengan dokter mengecek kesesuaian protokol, jadwal pemberian obat sitostatika, order dispensing • Untuk pasien yang dilakukan tindakan MTX (Metotreksat)-Intra Tecal di ruang Pudak, pasien dikonsulkan ke bagian anestesi untuk pendampingan anestesi dan perawat menyiapkan pasien untuk anestesi, seperti puasa • Perawat melakukan edukasi kepada pasien pre kemoterapi, intra kemoterapi dan post kemoterapi • Perawat melakukan persiapan pemasangan kemoterapi • Perawat melakukan monitoring dan timeout kemoterapi. • Apabila ada reaksi efek samping obat, perawat menghubungi DPJP serta melakukan intervensi sesuai instruksi DPJP • Apabila DPJP telah memberikan izin pulang, maka DPJP / asisten DPJP membuat resep obat pulang, dan melengkapi resume pulang pasien • Petugas administrasi melakukan entry billing tindakan yang dilakukan pasien • Perawat memeriksa kelengkapan persiapan pulang pasien • Penanggungjawab ruangan memastikan kelengkapan persiapan pulang pasien • Petugas rawat inap mengantar pasien pulang ke tempat penjemputan pasien pulang
  • ALUR PASIEN RUANG IMUNITAS MENURUN/ IMUNOCOMPROMISE
    1. • Perawat rawat inap/ IGD menghubungi Admision dan ruang immunocompromise untuk pemesanan kamar, kemudian melakukan serah terima pasien dengan perawat Ruang Imunocompromise • Perawat Ruang Imunocompromise melakukan asesmen awal pasien, menghubungi DPJP dan melaksanakan advise DPJP • Kepulangan pasien dapat pulang melalui ruang imunocompromise atau apabila sudah tidak memerlukan perawatan di ruang imunocompromise tetapi masih memerlukan perawatan lanjut maka pasien dimutasi ke ruang rawat inap sesuai dengan diagnosa pasien dan kondisi membaik pasien pulang dari ruang rawat inap.

24 Jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)   Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

• Pelayanan Kemoterapi rawat inap kelas 1, 2, 3 Pasien Kanker Dewasa di Angsoka 2 dan Bakung Barat • Pelayanan Kemoterapi rawat inap kelas 1, 2, 3 Pasien Kanker Anak di Pudak • Pelayanan imunocompromise (Ruang Bakung Barat kamar 8 dan 9)

1.      Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.      WA : 081239988570

3.      Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.      Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.      Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Pasien Kanker"