Radioterapi

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. • Pendaftaran • Periksa & penentuan jadwal tindakan di Poli oleh DPJP Onkologi Radiasi • Pembuatan Moulding • Perencanaan radiasi awal di CT (Computed Tomography) Simulator/Simulator • Perencanaan radiasi lanjutan di TPS (Treatment Planning System) • Tindakan verifikasi • Tindakan penyinaran/eksternal radiasi/ER (External Radiation) • Bila perlu dilanjutkan tindakan Brakiterapi

  • Hari : Senin s/d Jumat
  • Jam  : 08.00 s/d 20.30 WITA

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)   Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

• Penyinaran/Eksternal Radiasi/ER, teknik 3D s/d IMRT • Brakhiterapi, teknik 2D s/d 3D • Poliklinik Radioterapi

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA : 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah (FB,IG,Youtube)

5.    Ruang Pengaduan :  Poliklinik dan Humas

6.  SP4M Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radioterapi"